Kemendagri: Pembiayaan KPBU Bukan Hutang, Tapi Belanja Jasa

oleh
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri Moh. Ardian Noevrianto saat menjadi pembicara pada FGD KPBU RS Ainun bertempat di Hotel Sari Ater, Subang, Jawa Barat, Kamis (12/7/2019). Ardian menyampaikan tentang regulasi KPBU di antaranya Perpres No. 38 Tahun 2015, Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 serta Permen PPN/Bappenas No. 4 Tahun 2015. (Foto: Isam-Humas)
banner 468x60

HABARI.ID, SUBANG – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Melalui Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Moh. Ardian Noverianto menjelaskan bahwa proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur bukanlah hutang. KPBU sistemnya adalah belanja jasa dalam jangka waktu tertentu saat layanan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pembicara pada Focus Grup Discusion (FGD) KPBU Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) yang digelar di Sari Ater Hotel dan Resort, Subang, Jawa Barat, Jumat (12/7/2019).

Menurut Ardian, ada tiga skema pembiayaan pemerintah yakni pinjaman, obligasi dan KPBU. Dua pilihan pertama memiliki resiko bunga atau kupon untuk obligasi, KPBU tidak demikian. Pinjaman waktu angsurnya juga sangat pendek.

“Kan begini kalo pilihannya adalah pinjaman berarti dia ada beban pokok pinjaman atau hutang, angkanya (pinjaman) tidak bisa (dicicil) berpuluh tahun. Nah di Permen 96 pembayar AP (Avaibility Payment) itu bukan belanja hutang, tapi barang dan jasa. AP ini juga bisa hingga 50 tahun dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan kepala daerah,” terang alumnus IPDN itu.

Ia mencontohkan pembayaran untuk listrik dan air yang rutin dibayarkan oleh Pemda setiap bulannya. Hal itu termasuk belanja barang dan jasa selama ada manfaat yang diperoleh dari layanan itu.

Kelebihan lain KPBU, Pemda tidak menyediakan APBD untuk membangun infrastruktur. Cukup dengan penyediaan lahan, maka pihak swasta membangun dan menyediakan jasa kesehatan di RS Ainun.

“Tanahnya tanah pemda dibangun pihak ketiga, nah kira kira ada nggak pembukaan lapangan kerja baru di sana? Ada kan? Pajak retribusi naik nggak? Setelah dibangun dikelola oleh mereka, ini rumah sakit setelah masa AP dikasih ke pemerintah. Bayangkan keuntungannya?,” tandasnya.

FGD KPBU RS Ainun menghadirkan sejumlah pembicara dari Kementiran/Lembaga. Selain Ardian, hadir pula Kasubdit Kelembagaan, Informasi dan Regulasi Bappenas RI Reghi Perdana, Kasubdit Pendapatan Wilayah IV I Nyoman Suartawan, perwakilan BKPM RI Ida Sri Agustina serta Konsultan Bappenas untuk KPBU Nita Sarwani bersama tim.

Di pihak Pemprov Gorontalo hadir Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Tim Simpul KPBU, Ketua DPRD Paris Jusuf, unsur Forkopimda dari Kejaksaan Tinggi, Polda Gorontalo, Korem dan Kabinda. Perwakilan LSM dan pemerhati juga diundang untuk mengetahui dan berdiskusi terkait KPBU RS Ainun.(Isam/HumasPemprov/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan