Kades Petahana Tak Dapat Rekomendasi, Jika Tak Mampu Pungut Pajak

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, LIMBOTO – Usai menghadiri rapat evaluasi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Gorontalo triwulan II Tahun 2019, Senin (22/07/19) kemarin. Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengingatkan kepada seluruh jajaran Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo, untuk maksimal dalam mengumpulkan pajak di Desa masing-masing. Jika tidak, maka rekomendasi untuk maju jadi petahana tidak akan diberikan.

”Pajak saja tidak bisa dipungut. Maka sanksi tegas bagi Kades, diantaranya kami tidak akan merekomendasikan maju di pilkades serentak,” tegas Nelson.

Sebaliknya, jika Kades berhasil memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nantinya akan menjadi feedback untuk membangun Desa yang digulirkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Sehingga perhatian serius Kades sangat diperlukan.

Jika ingin jadi Petahana, setiap Kades diwajibkan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), termasuk Laporan PBB-PP diakhir masa jabatannya ke kecamatan hingga ke Inspektorat, sebagai syarat mutlak.

”Tadi hasil presentase evaluasi pajak, kita secara umum bagus, walaupun tadi disampaikan ada pimpinan OPD dan Kelurahan atau Desa belum bisa memenuhi target.

Tapi secara keseluruhan memenuhi target. Namun dari saya sendiri belum puas karena sumber-sumber pajak dan retribusi kita masih perlu digali lebih baik,” ungkap Nelson.

Tidak hanya Kades, Nelson juga meminta peran masyarakat untuk sadar pajak, demi pembangunan desa yang berkelanjutan.

Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB-PP yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).(FBD/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan