Jumlah Istri yang Menggugat Cerai Meningkat Sepanjang 2021

oleh
foto ilustrasi
Foto ilustrasi
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Sebanyak 547 suami di Kota Gorontalo hanya bisa gigit jari setelah di gugat cerai oleh sang istri.

Berdasarkan data yang diperoleh dari kantor Pengadilan Agama Gorontalo, dari jumlah data tersebut sebanyak 552 perkara yang telah diputuskan.

Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, melalui Panitera Muda Hukum, Fikri HI. Asnawi Amiruddin mengatakan sepanjang tahun 2021 perkara cerai gugat yang masuk di Pengadilan Agama Gorontalo disebabkan oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

 

Panitera Muda Hukum, Fikri HI. Asnawi Amiruddin
Panitera Muda Hukum, Fikri HI. Asnawi Amiruddin

“Ada 458 perkara cerai gugat yang masuk sepanjang tahun 2021 dengan faktor perselisihan dan pertengkaran yang dilakukan secara terus menerus,” ucapnya.

Dari data tersebut menunjukan adanya peningkatan perkara cerai gugat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2020 perkara ini mengalami peningkatan di tahun 2021. Jika tahun 2020 jumlahnya hanya 488, maka di tahun ini sebanyak 547,” tambahnya lagi.

Ia juga menambahkan dari 1195 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Gorontalo, perkara cerai gugat yang mendominasi.

“Kemudian dispensasi nikah, yang jumlahnya mencapai 221 perkara dan disusul dengan cerai talak yang berjumlah 161 perkara,” tuntasnya. (Dyt/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan