Jadi Prioritas Nasional, KPK Dorong Percepatan Pemulihan Danau Limboto

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar upaya Penyelamatan Danau Limboto sebagai kekayaan negara menghasilkan progres pemulihan yang signifikan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat Rapat Dengar Pendapat Penyelamatan Danau Prioritas Danau Limboto Gorontalo, di Aula Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, Rabu (5/10).

Dalam sambutannya, Nawawi menjelaskan, Danau Limboto merupakan 1 dari 15 danau yang telah ditetapkan sebagai danau prioritas nasional yang harus segera diselamatkan sesuai amanat Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Di mana, KPK merupakan salah satu pihak yang dilibatkan dalam penyelamatan danau tersebut.

“Kehadiran KPK melalui Korsup Wilayah IV kali ini sebagai bagian dari koordinasi untuk pencegahan korupsi dan penyelamatan aset. Kami berharap, semangat yang sama dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memulihkan kembali Danau Limboto, agar tahun ini ada progress yang bisa ditunjukkan,” kata Nawawi.

Penyelamatan itu dilakukan, sambung Nawawi, karena 5 masalah yang terjadi di Danau Limboto. Mulai dari adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, belum terintegrasinya pengelolaan danau dalam dokumen perencanaan wilayah, penurunan kualitas air, hingga okupasi Danau Limboto.

“Progres penyelamatan Danau Limboto harus dimunculkan. Kita harus belajar dari hilangnya 56 Situ di Jakarta, ada yang beralih fungsi jadi restoran, hotel, bahkan di Banten diperjual-belikan kepada investor. Maka dari itu, jangan sampai terjadi di sini, sekaligus mari kita ikhtiarkan untuk membuat Danau Limboto ini kembali ke fungsi aslinya,” kata Nawawi.

Oleh karenanya, Nawawi mengajak semua pemangku kepentingan terkait untuk mengefektifkan koordinasi dan tindakan pemulihan. Sebab, jika dibiarkan terus-menerus, Danau Limboto berpotensi hilang seiring dengan okupasi dan endapan yang terus terjadi.

Menyambung hal tersebut, Staf Ahli Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Lucky Harry Korah menuturkan bahwa penting dilakukan koordinasi antar-instansi dalam penyelamatan Danau Limboto.

“Koordinasi itu penting. Karena birokrasi seringkali lambat, tidak jalan, karena tidak menguasai koordinasi. Maka, dengan adanya KPK ini dengan fungsi pencegahan, bisa menyatukan koordinasi yang lebih berkualitas,” kata Lucky.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo Naswardi menjelaskan Danau Limboto saat ini dalam kriteria yang kritis. Oleh karenanya, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya penyelamatan.

“Terakhir, kita melakukan kajian wilayah Danau Limboto yang diokupasi. Kemudian kita juga lakukan Focus Group Discussion, dan usulan garis sempadan Danau Limboto ke Kementerian PUPR untuk ditetapkan,” ujar Naswardi.
Naswardi menyebutkan, salah satu kendala penyelamatan Danau Limboto ialah pembebasan lahan bagian Danau Limboto, karena sudah beralih fungsi dan bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional.

Hal serupa juga diungkapkan Walikota Gorontalo Marten Taha, yang menyebut bahwa jika pembebasan lahan itu dilakukan, maka penyelamatan Danau Limboto dapat berjalan lancar. Saat ini, terdapat 7 pihak yang wilayahnya terkena revitalisasi Danau Limboto.

“Persoalan utama penataan Danau Limboto hanya menyangkut pembebasan lahan di 7 orang, kalau sudah bebas tidak ada masalah lagi. Kita fasilitasi untuk pembebasan itu, karena merupakan warga kita,” ujar Marten.

Pada kesempatan yang sama, Marten mengeluhkan dampak rusaknya Danau Limboto karena wilayahnya sering terkena banjir dari luapan Danau saat banjir. Sementara saat kering, masyarakat juga terdampak. Atas hal itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menegaskan komitmen KPK untuk terus melakukan upaya penyelamatan Danau Limboto.

“KPK hadir untuk melakukan fasilitasi percepatan proses tersebut dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi melalui produk legal opinion dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penentuan legalisasi atas pembebasan lahan. Termasuk pemerintah daerah dalam percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR,” terang Didik. (pr/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan