Gorontalo Potensial Miliki Kawasan Geopark Kelas Dunia

oleh
Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki (kedua kanan) bersama unsur terkait baik dari Bappeda, Pariwisata dan PU Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, Bandung, Kamis (20/06/ 2019.( Foto : Istimewa)
banner 468x60

HABARI.ID, GORONTALO – Kondisi wilayah dan budaya Provinsi Gorontalo berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan geopark yang memiliki daya tarik kelas dunia.

Keunikan geopark Gorontalo ini didukung posisi bio-region yang berada di kawasan Wallacea yang memiliki flora fauna dengan endemisitas tinggi, proses pembentukan geologinya yang unik dan kekayaan budaya yang terpelihara hingga kini.

“Kami berharap Gorontalo bisa belajar dari daerah lain dan segera memiliki geopark setelah ada kajiannya,” kata Budiyanto Sidiki, Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo, dalam siaran persnya yang diterima Humas, Rabu (26/06/2019).

Untuk mengembangkan geopark ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan kunjungan di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, Bandung, 20 Juni 2019 lalu.

Kunjungan ke Jawa Barat ini melibatkan Kepala Bapppeda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Biro P2E dan para kepala bidang terkait.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Bapppeda Bidang Litbang melakukan konsultasi teknis tentang pengembangan Geopark di Direktorat Sumber Daya Air Pokja Energi ICCTF Bappenas, Gedung Lipo Kuningan, Jakarta Selatan.

Kunjungan ini terkait penelitian dan pengkajian tentang potensi pengembangan geopark yang akan dilakukan oleh tim peneliti Research Institute of Humanity and Nature (RIHN) dari Jepang.

“Setiap daerah memiliki keanekaragaman warisan geologi, Provinsi Gorontalo adalah salah satu provinsi yang sangat layak dan potensial untuk dijadikan satu kawasan geopark,” kata Tegu Pardede, Kepala Sub-Direktorat Geologi Pertambangan Umum dan Panas Bumi.

Tegu Pardede menjelaskan pengembangan kawasan geopark ini harus melalui empat tahapan, penetapan warisan geologi, perencanaan, penetapan status, dan pengelolaannya.(Bapppeda/HumasPemprov/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan