Gadaikan Mobil Sewaan, Pria Asal Bone Bolango Ditangkap Polisi

oleh
Mobil
banner 468x60

HABARI.ID I Inisial ML kini harus mendekam di penjara. Pria umur 41 tahun asal Bone Bolango itu terbukti melakukan penipuan dan penggelapan 4 unit mobil milik seorang warga Kabupaten Gorontalo Utara.

Dengan dalih sedang  mengurus proyek, ML menyewa mobil seorang warga Desa Alata Karya, Kecamatan Kwandang. Modusnya terbilang rapi. Awalnya ML menyewa 1 unit mobil untuk dipakai beberapa hari.

Selanjutnya ML kembali menyewa mobil lainnya namun tidak mengembalikan mobil yang sebelumnya disewakan. Dengan alasan masih digunakan untuk keperluan pekerjaan.

Karena diyakinkan ML, korban yang memiliki usaha rental itu pun percaya untuk terus meminjamkan mobil tersebut. Mobil itu kemudian digadaikan ML, setiap unitnya dia gadaikan sebesar Rp. 8 juta hingga Rp. 10 juta rupiah.

Agar akal bulusnya tidak dicurigai, ML beberapa kali membayar uang sewa dari beberapa unit mobil tersebut.

Pada Konfrensi Pers yang digelar, Senin (14/03/2022), Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pramata Ramadhan Nasution mengatakan, tersangka diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas tindakan penggelapan dan penipuan.

“Tersangka diancam dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Juprisan.

Sebelumnya, tersangka sempat buron. Hingga akhirnya pada Selasa (08/02/2022) tersangka berhasil diamankan oleh Tim Piranha Resmob Polres Gorontalo Utara di Kelurahan Grian Weru 1, Kecamatan Grian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. (Wi/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan