Dipastikan Naik, Gaji Perangkat Desa Setara dengan PNS Golongan IIA

oleh
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat bersama aparatur kecamatan dan desa serta warga saat melakukan kunjungan di kecamatan Tilango.[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID I Besar kontribusi yang diberikan perangkat dan aparatur desa, terutama dalam menunjang pembangunan dan program peningkatan kualitas desa. Sudah sepantasnya jika gaji bagi perangkat desa ini dinaikkan.

Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No 43 tahun 2014 tentang Perarturan Pelaksanaan Peraturan Desa, yang di dalamnya memuat kenaikan gaji bagi perangkat desa, makin menguatkan niat pemerintah kabupaten Gorontalo untuk menaikkan gaji perangkat desa.

Dengan menaikkan gaji perangkat desa yang besarannya bakal setara dengan gaji PNS golongan IIA, kata Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, bisa menstimulasi kinerja perangkat desa, khusus yang ada di kabupaten Gorontalo.

Nelson menjelaskan, sejak awal dikucurkannya anggaran untuk desa pada tahun 2015, yang awalnya 20,76 Trilliun, terus mengalami peningkatan dalam penyerapan.

Pada APBN tahun 2020 yang baru disahkan tanggal 24 September lalu, alokasi anggaran desa pada tahun 2020 mencapai 70 trilliun rupiah.

“Ini bisa memberikan semangat kepada mereka. Dan kinerja mereka akan lebih baik. kita buat kontrak kinerja dengan mereka,” ungkap Nelson.

2020 nanti, gaji perangkat desa akan naik setara dengan gaji Pegawai Negeri golongan IIA, dengan nominal 2.426.000 rupiah untuk Kepala Desa, dan Rp 2.224.000 untuk Sekertaris Desa, 2 juta rupiah untuk perangkat desa lainya.

“Aparat desa ini sudah bekerja keras, apalagi dengan adanya dana desa banyak rakyat kita yang sudah dilayani dengan baik …,”

“Sehingganya harus ada kontrak kerja, karena gajinya sudah lumayan,” tutur Nelson Pomalingo.

Neslon berharap dengan peningkatan gaji bagi aparatur desa akan meningkatkan kinerja dan menstimulasi ide-ide dalam membangun desa.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan