Digitalisasi Perpajakan, Dua Aplikasi Ini Mudahkan Wajib Pajak

oleh
Sistem informasi yang digunakan Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo dapat mempermudah wajib pajak dalam penyetoran pajak.[foto_dwi]
banner 468x60

HABARI.ID I Digitalisasi sistem perpajakan yang dilakukan saat ini tak hanya memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Melalui berbagai aplikasi, termasuk aplikasi yang dikembangkan Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo ini, juga dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Ada dua aplikasi yang sudah dikembangkan Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo. Selain Sistem Informasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SIBPHTB), ada juga aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPBB).

Kedua aplikasi terkait pembayaran pajak berbasis internet yang dikembangkan oleh salah satu perusahaan ini, akan di-launching 2020 mendatang.

“Rumitnya pemberkasan dan antrian saat pembayaran, menjadi kendala sekaligus tantangan kita dalam optimalisasi pendapatan daerah dari pajak …,”

“Kendala ini coba kita jawab dengan membuat aplikasi yang bisa memudahkan wajib pajak, memudahkan proses administrasi dan pengarsipan,” kata Kabid Pendapatan Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Dadang.

Kedua aplikasi yang kembangkan ini, menjadi salah satu terobosan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

“Disamping investasi, pendapatan daerah juga berasal dari sektor pajak. Selain memberi kemudahan dan menjadi solusi pada hal-hal yang sifatnya teknis, aplikasi SIM-BPHTB ini juga dapat mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata Dadang.

Kehadiran aplikasi ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar atau menyetorkan pajak.

“Kita sudah memberikan kemudahan kepada setiap wajib pajak melalui aplikasi ini. Selanjutnya, tinggal tergantung pada kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara,” katanya.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan