Diduga Korupsi Dana Hibah KONI, Mantan Ketua KONI Kabgor Jadi Tersangka

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo IPH alias Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Fahmudin mengungkapkan, Ibrahim diduga telah menyalahgunakan dana tersebut untuk beberapa kepentingan pribadi, Rabu (10/08/2022).

Wadir Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Fahmudin mengatakan, jika awalnya Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penganggaran dana hibah untuk KONI Kabupaten Gorontalo tahun 2019 lalu sebesar Rp1,5 miliar. Dan dana tersebut rencananya bakal digunakan pada tahun 2020 untuk lima cabang olahraga. Akan tetapi, penggunaan dana hibah itu tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 357.030.050.00.

“Tersangka ini memerintahkan Yofan Henga selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016 sampai 2020 untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya dan mengeluarkan dana hibah untuk kepentingan pribadi,” kata AKBP Fahmudin.

AKBP Fahmudin membeberkan beberapa kasus penyelewengan dana hibah yang dilakukan oleh tersangka Ibrahim saat masih menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Gorontalo. Antara lain, untuk meminjam uang secara pribadi sebesar Rp100 juta, untuk digunakan menebus mobil pribadi senilai Rp 70.000.000.

Tersangka juga pernah menggunakan dana hibah itu untuk biaya perjalanan bagi anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) pada kegiatan pembukaan cafe milik Ibrahim Papeo Hippy ke Palu sebesar Rp20 juta, selain itu juga, tersangka meminta dana dari Fikri Akbar Naue hasil sewa sound sistem tanpa sepengetahuan dari pengurus KONI.

“Ada juga penggunaan dana hibah untuk kegiatan pembuatan video klip Ibrahim Papeo Hippy senilai Rp1.000.000 sampai Rp 5.000.000 untuk beberapa kali pengambilan, dan penggunaan dana untuk MSG di beberapa lokasi senilai Rp250 juta dan menggunakan dana tidak sesuai NPHD,” ungkap AKBP Fahmi.

AKBP Fahmi menyebut, Ibrahim Papeo Hippy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak tanggal 13 Juli 2022 sesuai dengan surat Ketepatan Nomor:S.Tap/16/VII/2022Ditreskrimsus. Dan tanggal 1 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo selama dua puluh hari ke depan.

“Tersangka kini telah dilakukan penahanan sejak tanggal awal bulan ini di Rutan Polda Gorontalo sampai dengan dua puluh hari ke depan. Pasal yang dipersangkakan terhadap I adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 54 ayat 1 KUPH,” tandasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan