Deklarasi “Melawan” Miras dan Panah Wayer

oleh
Gubernur Gorontalo ketika menadatangani deklarasi menolak miras dan panah wayer pada acara pencanangan HUT ke-19 Provinsi Gorontalo, Ahad (17/11/2019)
banner 468x60

HABARI.ID I Pencanangan HUT Provinsi Gorontalo yang ke-19, juga dijadikan momentum untuk menolak minuman keras (Miras) dan teror panah wayer. Penolakkan ini dilakukan melalui deklarasi.

Dua persoalan ini, masih menjadi momok di wilayah kota Gorontalo dan sekitarnya. Pasalnya, miras menjadi biang kriminalitas.

Begitu juga dengan panah wayer. Masyarakat yang tak bersalah turut jadi korban akibat ulah para pelaku kriminal.

Gubernur Gorontalo dan unsur Forkopimda hadir pada deklarasi yang dipusatkan di lapangan Taruna Remaja,  Ahad (17/11/2019).

Ada lima poin yang dideklarasikan. Lima poin yang dibacakan Ketua KNPI Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun ini, masing-masing adalah;

1. Mengutuk keras pelaku kejahatan panah wayer yang telah mengakibatkan banyak korban; 2. Menyatakan perang melawan miras dan kejahatan panah wayer yang menjadi sumber terjadinya kejahatan;

3. Meminta kepada pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk hadir menjamin keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat;

4. Meminta semua tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama pemerintah, TNI,Polri menyatakan perang terhadap miras dan panah wayer;

5. Meminta kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan dan mensosialisasikan deklarasi beserta tindakan nyata dalam rangka menyelamatkan anak bangsa dari bahaya miras dan panah wayer.

Selain unsur Forkopimda, deklarasi ini juga turut disaksikan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan pemuda, mahasiswa dan masyarakat. Semua unsur yang hadir turut menandatangani deklarasi penolakan miras dan kejahatan panah wayer.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan