Cegah Kerusakan Kawasan Konservasi, Pemprov Siapkan Regulasi

oleh
Sekdaprov Darda Daraba ( duduk kedua kiri) berfoto bersama para peserta rapat koordinasi pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan pengembangan BMKT sebagai koleksi negera dalam upaya memajukan museum dan industri wisata bahari, di hotel Maqna, Jumat (26/7/3029). (foto : Adit- ADC)
banner 468x60

HABARI.ID, GORONTALO –  Menghindari kerusakan pada kawasan konservasi akibat tekanan perkembangan lingkungan, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera  membuat aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang wilayah-wilayah laut dan pantai yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Husen Al Hasni saat diwawancarai wartawan usai kegiatan rapat koordinasi pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan pengembangan BMKT sebagai koleksi negera dalam upaya memajukan museum dan industri wisata bahari, di hotel Maqna, Jumat (26/7/2019).

“Pak gubernur sudah menyampaikan, ada sekitar 14 kawasan yang kita segera buat perda. Perda tentang kawasan konservasi lingkungan, salah satu perangkat aturan yang akan menjadi acuan kita untuk menkonservasi daerah itu,” jelas Husen.

Menurut Husen di Provinsi Gorontalo saat ini hanya ada beberapa lokasi konservasi yang harus mendapatkan perhatian, seperti adanya kawasan-kawasan diving di Olele, kawasan taman laut yang kelihatannya populasi masyarakatnya tambah banyak, begitu juga usaha-usaha masyarakat yang masuk ke area tersebut yang belum memiliki aturan seperti lokasi di Botubarani.

“Ini belum ada tata aturan yang betul-betul mengatur bagaimana dia berjualan disitu, bagaimana dia mencari ikan disitu, bagaimana tekanan (perkembangan) rumah-rumah yang masih bisa diperbolehkan disitu,” terang mantan Kadis DLHK Provinsi Gorontalo ini.

Lebih jauh Husen menguraikan, perda yang akan dibuatpun harus sesuai lokasi-lokasi itu sendiri. Jangan sampai kawasan ini juga menimbulkan tekanan-tekanan lingkungan apabila telah berkembang. Misalnya ada lokasi yang tidak boleh dilakukan budidaya atau tambak, atau tak boleh ada pemukiman di sekitar wilayah tersebut.

“Harus ada zero budidaya, zero tambak, zero pemukiman, dan lainnya. Jadi daya dukungnya harus kita hitung, untuk perlakuan berbagai objek wisata laut yang akan kita buatkan kawasan konservasinya,” imbuh Husen.

Husen berharap sesegera mungkin setelah diskusi ini dilaksanakan, sudah mendapatkan langkah-langkah penentuan zonasinya dan setelah itu akan dibuatkan perdanya.

Di Gorontalo sendiri  yang memilik luas laut sebesar 9.638,44 km2 dan garis pantai 903,7 km, terdapat 123 pulau, yang terdiri dari 53 pulau di Gorontalo Utara, 49 Pulau di Pohuwato dan 21 Pulau di Boalemo.

Sedangkan secara administrasi kabupaten/kota pesisir, Provinsi Gorontalo memiliki 6 kabupaten/kota, 36 kecamatan pesisir dan 368 desa pesisir.(Asriani/HumasPemprov/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan