Cacat Prosedur, DPRD Trenggalek Sarankan Pengisian Perangkat Desa Ngulan Wetan Dibatalkan

oleh
Cacat Prosedur
Ketua Komisi 1 DPRD Trenggakek saat rapat koordinasi bersama DPMD, Senin (22/02/2021).[foto_habari]
banner 468x60

HABARI.ID, TRENGGALEK I Pengisian perangkat Desa di Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek, cacat prosedur.

Ini sebagaimana penegasan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M. Husni Tahir Hamid, usai menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Berita Terkait: Pelantikan Perangkat Desa Ngulan Wetan Trenggalek Tuai Kontroversi, Begini Ceritanya …

“Kita melihat prosesnya cacat prosedur. Ini setelah kita mendengar bersama kronologi permasalahannya,” kata Husni Tahir Hamid, Senin (22/2/2021).

Rapat tersebut fokus pada pembahasan menyangkut pengisian dan pelantikan perangkat desa di desa Ngulan Wetan.

Komisi I DPRD Trenggalek menegaskan proses seleksinya juga tidak memenuhi prosedur. “Tidak memenuhi peraturan Permendagri nomor 83 tahu 2015 dan Perda nomor 13 tahun 2015,” kata Husni.

Husni menyampaikan, cacatnya poin pada undang-undang tersebut, intinya tidak memenuhi prosedur. Mulai pelaksanaan penjaringan seleksi serta tahapan lainnya.

Berita Terkait: Pelantikan Perangkat Desa Ngulan Wetan Trenggalek Tuai Kontroversi, Begini Ceritanya …

Jika dijabarkan, intinya tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat. Rekomendasi itu berupa SK setuju dan tidak setuju dari Camat. Nah, SK tersebut yang tidak ada.

“Alhasil dari keputusan, proses pengisian itu juga berpotensi untuk dibatalkan, mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014,” terang Husni.

Husni menambahkan, Pembatalan itu ada dua syarat yakni, bisa dibatalkan oleh yang mengeluarkan dalam hal ini yakni Kepala Desa.

Kedua, bisa juga dilakukan dari atasan langsung Kepala Desa yakni Bupati. Adapun konsekuensi lain, merupakan adanya akibat dari pembatalan tersebut.

“Misal adanya praktik jual beli atau adanya uang sogokan sehingga tertunda, itu masuk ke ranah akibat,” ucapnya.

Menurut Husni Tahir, karena ini merupakan proses seleksi pengisian jabatan, maka patut ada dugaan. Namun, dalam hal ini Pemkab tidak sampai mengurus kepada jalur pidana.

Pemkab hanya memiliki kewajiban terkait proses administrasi. Adapun jalur pidana akan ada pada pihak lain. Jadi pemerintah tidak bisa bicara pidana.

Bakal Ada Pembatalan SK

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Edi Supriyanto menerangkan, adanya rapat koordinasi ini bahwa sudah ada kesepakatan bersama.

“Kita sepakat menindaklanjuti pelaksanaan pengisian perangkat Desa di Desa Ngulan Wetan,” kata Edi.

Dari hasil rapat tersebut menurut Edi, akan ada rencana pembatalan terhadap hasil dan proses yang sudah berjalan. Alasannya, karena tidak memenuhi prosedur.

Apakah akan ada seleksi kembali atau mekanisme lainnya, menurut Edi, akan melalui proses pembahasan lagi.

Intinya dalam waktu dekat pihaknya akan meminta pembuatan surat keputusan untuk pembatalan.

“Tentu saja, pembatalan ini dari pejabat yang membuat keputusan atau pejabat diatasnya yakni Bupati serta Pengadilan,” tegas Edi.(Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan