Bukti Belum Lengkap, BPKP Butuh Waktu Tuntaskan Audit Lahan GORR

oleh
Gorontalo Outer Ring Road (GORR).Foto_Istimewa
banner 468x60

HABARI.ID, GORONTALO – Audit terhadap dugaan kerugian negara pada pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), masih terus dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Menurut Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Supriyadi, pihak masih harus menuntaskan fase konfirmasi terkait penerima ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan GORR.

“Masih proses, (proses audit) belum selesai, bukti belum lengkap,” ungkap Supriyadi sebagaimana yang dilansir Hulondalo.id, Ahad (7/7/2019).

Supriyadi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan laporan hasil audit jika semua bukti benar-benar lengkap.

“Saat ini masih melakukan konfirmasi kepada penerima ganti rugi atas lahan yang dibebaskan sehingga kita yakin bahwa orang yang menerima ganti rugi adalah betul dan layak menerima, serta didukung dengan bukti sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tambah Supriyadi.

Supriyadi menegaskan, BPKP akan selalu bekerja secara profesional, independen dan obyektif (do professional care) dalam pemeriksaan kerugian negara pada kasus GORR.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus GORR dengan kerugian negara sementara berkisar Rp 85 Miliar. Tapi menyangkut perhitungan dugaan kerugian negara ini, masih jadi perdebatan.

Disinyalir Perhitungan tersebut baru didasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh salah satu lembaga pendidikan tinggi di Gorontalo. Bukan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan dan menetapkan indikasi kerugian negara.(hl.id/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan