BPN Pohuwato dan Kejari Pohuwato Teken MoU Dibidang Hukum Perdata dan TUN

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato bersama Kejaksaan Negeri Pohuwato menandatangani MoU terkait kerjasama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Rabu (25/05/2022).

Berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Pohuwato, Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Kelik Eko Wijayanto, SH.,MH.,bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Mas’ud, SH.,M.H., itu turut disaksikan oleh para pejabat dari kedua instansi tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Kelik Eko Wijayanto, SH.,MH., berharap perjanjian kerjasama ini nantinya akan berdampak positif kedepannya utamanya soal bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Harapan saya tentu semoga MoU ini bisa berjalan dengan baik kedepannya. Juga, untuk memperkuat sinergitas antara Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Kantor Pertanahan Pohuwato,” ujar Kelik.

“Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk menangani secara bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di luar maupun di dalam Pengadilan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato,” imbuhnya.

Terakhir, Kelik juga menjelaskan soal jangka waktu dari draft kerjasama ini, serta ruang lingkup kerjasama yang telah disepakati bersama dengan Kejari Pohuwato.

“Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun. Dan, untuk Ruang lingkup kerjasama adalah penanganan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” pungkasnya. (Mg/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan