BPK Serahkan Laporan Pemeriksaan LKPD Provinsi Gorontalo TA 2018

oleh
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (depan kanan), menerima Laporan Temuan Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018 yang diserahkan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Subhan Afandi, di ruang kerja Wagub, Kamis (09/05/2019). (Foto : Haris – Humas)
banner 468x60

HABARI.ID, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Temuan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018.

Dokumen Laporan Temuan Pemeriksaan diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Subhan Afandi, kepada Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim, di ruang kerja Wakil Gubernur Gorontalo, Kamis (09/05/2019).

Subhan menuturkan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo terdapat beberapa catatan terhadap LKPD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2018, yang sebagian besar sudah ditindaklanjuti.

“Sebagian besar catatan kami sudah ditindaklanjuti, tersisa sembilan yang perlu ditanggapi. Kami mohon secepatnya untuk ditindaklanjuti,” harap Subhan.

Terkait hal itu Wagub Idris Rahim menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo akan segera menanggapi beberapa catatan yang masih perlu ditindaklanjuti tersebut.

“Kita berusaha hari Senin pekan depan semua catatan itu sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut Idris menuturkan, Pemprov Gorontalo terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Idris juga optimis LPKD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2018 akan memperoleh penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan proses pengawasan dan pencatatan dalam pengelolaan keuangan. Tujuannya untuk kepentingan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandas Wagub Idris Rahim.

Pemeriksaan LKPD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 1 April sampai 9 Mei 2019.

Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Gorontalo tahun anggaran tersebut akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo pada rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan akan berlangsung pada akhir bulan Mei 2019.(haris/humas.gorontaloprov)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan