Berstatus Siswa Atau Tidak, Vaksin Covid-19 Wajib Bagi Anak

oleh
Anak
Siswa Sekolah Dasar selepas menerima suntikan vaksin Covid-19 untuk usia 6-11 tahun.
banner 468x60

HABARI.ID I Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan Usman menegaskan, vaksinasi Covid-19 bagi anak wajib bukan hanya untuk siswa. Melainkan bagi semua anak usia 6-11 tahun dan 12-18 tahun, Sabtu (15/01/2022).

“Jadi vaksinasi ini itu bedasarkan umur bukan bedasarkan jenjang pendidikan. Karena secara umum anak usia 6-11 tahun berada pada jenjang sekolah dasar maka kita bergerak lewat sekolah,” jelas Irwan.

Meksi belum ada temuan dan data siswa putus sekolah semasa pandemi di Kabupaten Gorontalo Utara tetapi Irwan memastikan meksi tersebut tidak sekolah tetap mendapatkan perhatian vaksinasi Covid19.

“Kita terus melakukan edukasi dan pendekatan kepada orang tua. Maka ketika tidak berada di bangku sekolah, merkea tetap menjadi sasaran vaksin,”

“Itu yang perlu kita luruskan, ini berbasis usia, meski yang bersangkutan tidak duduk di bangku sekolah tetapi dia masuk umur vaksin maka itu kita harus vaksin,” jelasnya.

Selanjutnya Irwan mengajak kepada semua orang tua yang memiliki anak yang tidak berstatus siswa untuk dapat membawa anak mereka untuk mendapatkan hak vaksinasi.

“Vaksinasi ini hak semua masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara, maka mari sama-sama kita datang untuk menerima vaksin..,”

“Menyukseskan vaksin itu kita lakukan lewat komitmen, komunikasi, dan sigap, dengan begitu kita mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat. Selain itu juga dengan adanya check point memberikan dampak besar bagi percepatan vaksinasi,” imbuhnya. (Wi/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan