Begini Akibatnya Jika Data Kemiskinan Tak Pernah Divalidasi…

oleh
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ketika memberi arahan pada Rapat Evaluasi Progres Verifikasi dan Validasi PBI Jamkesta yang berlangsung di gedung Belle li Mbui, Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2019). Rusli meminta agar data yang telah diverivali bisa terekap awal Desember sebelum diusulkan menjadi DTKS Pemerintah Pusat. [foto istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID I Kasus data kemiskinan yang tidak akurat sudah terjadi lama di Gorontalo. Data tersebut tidak pernah diverifikasi dan divalidasi.

Menurut Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, verifikasi dan validasi data kemiskinan perlu ada pemutakhiran untuk mengetahui secara pasti tentang beberapa kondisi.

Karena akibat dari data yang tidak diperbarui; ada warga yang sudah meninggal, pindah domisili dan tidak lagi layak menerima bantuan, tetap dibiayai daerah selama bertahun-tahun.

“Tolong buatkan surat kepada Bapak Presiden, mohon waktu untuk memaparkan temuan kita. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional. Ini yang bikin Bapak Presiden pusing …,”

“Data (penerima bantuan) ditambah-ditambah terus ternyata salah satu contoh dari Provinsi Gorontalo saja tidak akurat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Budiyanto Sidiki menjelaskan, urgensi verifikasi dan validasi data PBI Jamkesta dilakukan untuk mencocokkan data di lapangan. Dan ini sesuai amanah UU No. 13 Tahun 2011.

Pada Pasal 8 disebutkan, verifikasi dan validasi data kemiskinan paling sedikit dilakukan dua tahun sekali. Di sisi lain, data yang digunakan pemerintah daerah merupakan data tahun 2015 mengacu pada data Basis Data Terpadu (BDT) sebelum berubah nama menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi hampir bisa dipastikan, DTKS ini mewarisi BDT yang hampir lima tahun. Bayangkan kita tidak pernah tau siapa yang sudah meninggal, pindah dan lain sebagainya,” paparnya.

“Kemudian di pasal 8 ayat 9, bupati walikota harusnya menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri. Jadi ini belum dilakukan sampai dengan saat ini,” tandasnya.

Pemprov Gorontalo sejak sebulan terakhir mengerahkan seluruh aparatur untuk turun ke kecamatan, desa dan dusun untuk melakukan verifikasi dan validasi. Sasaran awalnya untuk PBI Jamkesta yang dibiayai oleh APBD.

Data di Dinas Kesehatan menyebutkan, dari 177.593 orang penerima Jamkesta, hanya 55.114 orang yang sudah masuk ke dalam DTKS pemerintah pusat. Sisanya 120.265 orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum terdata di DTKS. Sisanya 2.214 tidak memiliki NIK.

120.265 orang ini yang dilakukan verivali apakah masih hidup, belum pindah domisili, berstatus kaya atau miskin serta indikator lainnya. Ke depan, berbagai bantuan sosial baik pemerintah pusat dan provinsi akan diarahkan kepada warga yang benar benar telah terverifikasi dan validasi dengan baik di DTKS melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG).

Data yang terkumpul diharapkan bisa rampung awal Desember sebelum diusulkan masuk ke DTKS Pemerintah Pusat. Data tersebut juga penting untuk mengetahui berapa orang yang ditanggung pemprov untuk pembiayaan Jamkesta bekerjasama dengan BPJS tahun 2020 nanti.(hms/pmprv/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan