Banmus DPRD Kabupaten Blitar Agendakan Kembali Rapat yang Tertunda

oleh
Banmus DPRD
Banmus DPRD Kabupaten Blitar jadwalkan rapat yang tertunda akibat meningkatnya terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster OPD [foto_stimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Banmus DPRD Kabupaten Blitar mulai mengagendakan kembali sejumlah rapat yang sempat tertunda karena Covid-19.

Sejumlah agenda penting memang sempat tertunda karena jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Blitar dari klaster organisasi perangkat daerah (OPD).

“Agenda yang sudah terjadwal di bulan Agustus ini, akhirnya harus dilakukan perubahan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 …,”

“Sehingganya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Blitar menggelar kembali rapat terkait perubahan jadwal tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib SM, yang ditemui awak habari.id di Sekretariat DPRD, Jalan Kota Baru Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (13/08/2020).

Legislator dari Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, agenda rapat Banmus DPRD Kabupaten Blitar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, juga membahas tentang alokasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) mulai dari realisasi pemanfaatan anggaran refocusing untuk upaya mencegah dan mengurangi dampak dari pandemi Covid-19.

Dari hasil refocusing tersebut, serapanya masih mencapai 69 persen. Sehingga, Mujib berpendapat bahwa untuk sisanya yang 31 persen dikembalikan ke OPD, guna melanjutkan program dan kegiatan yang sebelumnya sudah disusun. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi SILPA.

“Walaupun begitu, sampai hari ini belum ada kejelasan. Berapa jumlah anggaran yang dimanfaatkan dan kemana saja, apa parameternya, masih menunggu kejelasan,” tuturnya.

Untuk draf jadwal yang telah direvisi oleh Banmus DPRD Kabupaten Blitar, menurut Mujib, tidak terlalu banyak perubahan.

Rapat lebih berfokus pada pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (KUPA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) yang selanjutnya nanti dimasukan ke Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2020.

“Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar menyetujui perubahan untuk kegiatan komisi yang telah disepakati, digeser kembali menjadi akhir bulan Agustus atau awal bulan September,” jelas Mujib.(adv/tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan