3T Masuk dalam Penekanan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021

oleh
Inmendagri
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Posko penangan Covid-19 dan vaksinasi.
banner 468x60

HABARI.ID I Testing, tracing, treatment atau disebut 3T, menjadi penekanan dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 37 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat baik level III, II dan I.

Begitu kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha Selasa (24/08/2021), di ruang kerjanya usai mengikuti beberapa kegiatan.

Ia ungkapkan dalam Inmendagri nomor 37 tahun 2021 pada Diktum Ketigabelas Huruf J, dengan tegas menjelaskan bahwa penguatan testing, tracing, treatment perlu terus diterapkan.

“Testing dilaksanakan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan. Target positivity rate <10% (sepuluh persen), testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek ..,”

“Yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten-kota mengikuti tabel,” ujarnya, mengutip isi Diktum dalam Inmendagri Nomor 37 tahun 2021.

Sementara untuk tracing kata Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu, sesuai Inmendagri harus lebih dari 15 kontak erat per kasus konfimasi.

Untuk treatment dijelaskan dalam Inmendagri, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

“Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan ..,”

“Nah, Kota Gorontalo sendiri memiliki target tes sebanyak 99 orang per harinya, sesuai dengan tabel dalam Inmendagri nomor 37 tahun 2021 ..,”

“Hal ini terus kami maksimalkan, untuk memutuskan mata rantai penularan pandemi Covid-19,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan