342 Napi di Lapas Ini Dapat Remisi; 10 Diantaranya Bebas!

oleh
Daftar jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo yang dapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74.
banner 468x60

HABARI.ID – Sebanyak 10 diantara 342 narapidana warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Gorontalo, dinyatakan bebas saat penyerahan remisi umum pada HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 74 Sabtu (17/8/19). 332 narapidana lainnya hanya mendapatkan remisi RU I, yakni pengurangan masa tahanan.

I Putu Sukohartawan, Kasie Bimbingan Narapidana menjelaskan, untuk tahanan yang mendapatkan remisi RU I diantaranya, 79 napi satu bulan, 49 napi dua bulan, 81 napi tiga bulan, 70 napi empat bulan, 57 napi lima bulan dan 6 napi selama enam bulan.

I Putu mengungkapkan, pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

“Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 menjelaskan, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat.

“Contohnya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik,” tuturnya.(4bink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan