19 Tahun, Batas Minimum Usia Nikah Perempuan

oleh
Keputusan Panja Baleg DPR menaikkan batas usia minimum nikah bagi perempuan menjadi19 tahun, sama dengan batas untuk laki-laki, Kamis (12/9/2019) diapresiasi banyak pihak. (Foto: Ilustrasi VOA Indonesia)
banner 468x60

HABARI.ID I Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR resmi menaikkan batas usia minimum nikah bagi perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas untuk laki-laki.

Kelompok sipil mengapresiasi putusan ini sembari menitipkan beberapa pekerjaan rumah. Wartawan VOA Rio Tuasikal mengunjungi Indramayu, Jawa Barat, kota dengan angka tinggi perkawinan anak.

Keputusan menaikkan batas usia minimum nikah bagi perempuan menjadi 19 tahun itu diambil Baleg DPR dalam rapat membahas peninjauan kembali UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kamis (12/09) siang.

Sebelumnya, batas minimal usia pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun. Dari 10 fraksi di DPR, delapan fraksi setuju 19 tahun. Hanya fraksi PPP dan PKS yang meminta 18 tahun.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyambut keputusan itu dan menyatakan negara telah memenuhi kewajibannya melindungi hak anak-anak.

“19 tahun itu mereka sudah lulus SMA gitu kan. Jadi wajib belajar 12 tahun sudah selesai. Mereka nggak anak-anak lagi,” ujar Sekretaris KPI Jawa Barat Darwinih kepada VOA.

Selain itu, DPR juga menetapkan dispensasi usia nikah dapat diajukan ke pengadilan dalam keadaan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti. Dalam memutuskan dispensasi itu, pengadilan wajib mendengarkan kedua calon mempelai guna menghindari kawin paksa.

Penetapan batas ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya pernikahan anak (di bawah umur) terjadi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan, perkawinan anak terjadi merata di seluruh provinsi di Indonesia, dengan jumlah persentase perempuan berbeda-beda. (VOA/Habari.id)

Sumber: www.voaindonesia.com

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan